Bandung. Pabandalproggar Sdirren Kodiklatad Kolonel Arh Moch Zaini, S.I.P., M.Sos. memimpin kegiatan Reviu Regulatory Impact Assessment (RIA) di Kodiklatad TA 2023 bersama dengan Tim pelaksana dari Regulatory Impact Assessment (RIA) Srenaad yang dipimpin oleh Letkol Chk Agus Mulyana, S.H., Pabandya-3/Siskumdok Spaban VII/Binjemen Srenaad bertempat di Ruang Rapat Ganesha 3 Kodiklatad. Jum’at (28/4/2023)
Dalam sambutan Direktur Perencanaan Kodiklatad, Brigjen TNI Firmansyah yang dibacakan oleh Pabandalproggar disampaikan bahwa Regulatory Impact Assessment (RIA) adalah suatu metode dalam penyusunan kebijakan dengan pendekatan yang diharapkan dapat mengakomodasi semua kebutuhan dalam penyusunan perundang undangan. Metode ini berkembang pesat sejak awal tahun 2000an dan banyak digunakan di negara-negara anggota OECD.
Sedangkan pada sambutan Asrena Kasad Mayjen TNI Kasuri yang dibacakan oleh Pabandya-3/Siskumdok Spaban VII/Binjemen Srenaad bahwa kegiatan Regulatory Impact Assesment (RIA) pada hari ini dilakukan dengan metode diskusi yang bertujuan untuk mengetahui dampak dari peraturan dan kebijakan yang sudah disusun apakah sudah sesuai dengan maksud dan tujuan penyusunan peraturan atau ternyata peraturan yang sudah disusun ada yang tidak relevan lagi untuk diterapkan, sehingga dapat dijadikan dasar dalam melakukan reviu atau revisi peraturan atau kebijakan di lingkungan TNI AD selanjutnya.
Kegiatan yang baru pertama kali dilaksanakan di Kodiklatad ini sangat penting karena dapat membantu dalam menghindari kebijakan yang tidak efektif atau berdampak negatif bagi prajurit. Selain itu, RIA juga dapat membantu dalam mengevaluasi alternatif kebijakan sehingga dapat memilih kebijakan yang paling efektif dan memiliki dampak positif bagi para prajurit.
“Melalui kegiatan ini diharapkan berbagai informasi mengenai pelaksanaan Regulatory Impact Assessment (RIA) dapat tergali serta memperoleh perbaikan dan saran untuk meningkatkan kinerja yang lebih baik khususnya di lingkungan Kodiklatad”, harapnya.
Redaksi – Penerangan Kodiklatad