BPN jakarta Utara menyampaikan setelah menerima berkas masyarakat (tanda terima pengukuran), kami akan segera tindak lanjuti untuk verifikasi data memproses secepatnya dan akan diprioritaskan paling lambat bulan juli 2022 sesuai target kami untuk menyelesaikan permasalahan PTSL di seluruh wilayah Jakarta Utara.
Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) merupakan institusi demokrasi yang dibangun di DKI Jakarta untuk menampung aspirasi masyarakat bawah dalam upaya mewujudkan jargon pembangunan bahwa “pembangunan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat”
LMK adalah wadah tempat berhimpunnya tokoh masyarakat yang berfungsi sebagai mediator, pembawa aspirasi masyarakat, dimana para pengurus di LMK ini dipilih dari para warga melalui perwakilan dari setiap RT, masa jabatan Kepengurusan LMK selama 3 tahun, dan dapat dipilih kembali.
Tugas dari LMK itu sendiri diantaranya : menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat pada Lurah, memberikan masukan dan mendorong peran serta masyarakat, ikut serta dalam menyelesaikan masalah kelurahan, serta membantu mensosialisasikan program dan kebijakan dari pemda – kelurahan ke warga.
Rapat pembahasan PTSL warga di ruang kantor kantor lurah semper timur (ruang kantor LMK )
Pasca covid -19 mulai mereda, pada bulan Januari 2022 pelantikan Kepengurusan LMK kelurahan Cilincing Jakarta Utara berbenah. Pasca pemilihan di akhir bulan desember 2021, yang terdiri dari Ketua : Andi Emil Akbar, wakil ketua : Ahmad Andi, Bendahara : Berkah Tri Subekti dan anggota : Warsito, Abdul Tatang, Agus Salim, Edo Riwayanto,Iwan Siswanto, Ramli, Asih Rahayu dan Hariyati
LMK Semper Timur kelurahan Cilincing, Jakarta Utara ini mengurusi 107 RT dari 11 RW dengan total kurang lebih 28 ribu kepala keluarga, kenaikan jumlah kepala keluarga terlihat dari data Badan Pusat Statistik Kota Jakarta Utara tahun 2019
Salah satu target yang harus diselesaikan oleh para pengurus LMK Semper Timur Cilincing yang baru adalah pengurusan PTSL yang mana Program Strategis Nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dicanangkan pemerintah. Pengurusan PTSL di kelurahan di Cilincing yang masuk melalui LMK pengurus lama sebanyak 949 berkas, dan yang diselesaikan oleh pengurus lama sebanyak 800 berkas. Salah satu pengurus LMK yang lama pada saat laporan pertanggungjawaban mengatakan bahwa : sejak awal tahun 2021 pengurusan PTSL tidak ada 1 pun berkas yang diselesaikan pihak BPN Jakarta Utara.
Dari data tersebut diatas, secara otomatis LMK Semper Timur Cilincing Jakarta Utara periode 2021 – 2024 ini mendapatkan limpahan tugas pengurusan PTSL sebanyak 149 berkas, sehingga sangat wajar para warga mempertanyakan berkas mereka yang belum terselesaikan, atau belum mendapatkan jawaban yang pasti, dari pihak pengurus LMK periode yang baru, apalagi jawaban dari pihak kantor BPN Jakarta Utara.
Pembahasan PTSL, warga mempertanyakan kelanjutan pengurusan PTSL, rapat di kantor RW 06 semper timur
Program PTSL
Program PTSL ini merupakan program dan inisiatif dari pemerintah, mengingat bahwa proses lambannya pembuatan sertifikat tanah sering kali menimbulkan masalah. Oleh sebab itu, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN membuka Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Program sertifikasi gratis ini telah dilaksanakan sejak tahun 2018 dan akan terus berlangsung hingga tahun 2025.
Sejak dilantiknya kepengurusan baru ini, salah satu harapan warga adalah menyelesaikan PTSL warga yang sudah masuk via pengurus LMK Semper Timur Cilincing periode yang lama. Dengan persetujuan Ketua dan seluruh anggota LMK Semper Timur Cilincing Berkah Tri Subekti diberi Amanah untuk menyelesaikan Khusus pengurusan PTSL warga yang ada di kantor BPN Jakarta Utara.
Ditemui di kantor LMK Semper Timur Cilincing, yang berada di lantai 3 kantor kelurahan Semper timur Cilincing Jakarta Utara Berkah Tri Subekti menjelaskan dihadapan para wartawan media online, bahwa dalam menyelesaikan pengurusan PTSL warga, di bantu oleh Forum Kader Bela Negara Jakarta Utara (FKBN) untuk pendampingan warga.
Dilanjut, bahwa pertemuan kami kemarin (16/06/2022 -red) dengan Kepala BPN Jakarta Utara yang di wakili oleh Dedy dan Andi Kresna koordinator tim 1 PTSL BPN Jakarta Utara.
Turut hadir dalam Pertemuan tersebut Berkah Tri Subekti (LMK Semper Timur Cilincing Jakarta Utara ) Dudi Anjung Satriadi Kepala Bakorda FKBN Jakarta Utara beserta FKBN diantara : Ramses Munthe, Tertius,,Hayatul Afif, Eddy Tanjaya dan 5 orang perwakilan pengurus RW dan RT .
Beberapa catatan hasil pertemuan yang diserahkan ke para awak media online sebagai berikut :
Penjelasan ATR/BPN Jakarta Utara :
Status tanah secara yuridis dikelompokkan menjadi K1, K2, K3 & K4.
K1 artinya: tanah tersebut statusnya clean dan clear sehingga dapat diterbitkan sertifikat,
K2 artinya: status tanah tersebut sengketa sehingga hanya dicatat dalam buku tanah,
K3 artinya: status subyek tanahnya belum memenuhi syarat sehingga hanya dicatat dalam daftar tanah, dan
K4 artinya: tanah tersebut sudah memiliki sertifikat namun perlu perbaikan informasi pada peta.
Permasalahan yang membuat proses PTSL di beberapa daerah terhambat karena ada pergantian pejabat struktural juga ada beberapa pejabat yang pensiun sedangkan mereka mempunyai wewenang untuk menandatangani berkas / penanggung jawab pelaksana, serta ada juga diduga ulah oknum pokmas yang tidak bertanggung jawab.
Usai rapat dengan BPN Jakarta Utara – dok LMK semper timur cilincing Jakarta Utara
Tanggapan FKBN & LMK
Pada dasarnya masyarakat masih sangat awam dengan Program PTSL ini sehingga informasi yang tersampaikan dikalangan masyarakat bahwa Program PTSL ini merupakan program pemutihan untuk menerbitkan sertifikat, sehingga kehadiran kami mau mempertanyakan sejauh mana proses verifikasi berkas masyarakat. untuk kelompok K3 berapa bidang tanah yang sudah di terbitkan sertifikat, Berapa bidang yang sedang proses, dan berapa bidang yang tidak bisa diproses serta apa kendala nya.
Penjelasan ATR/BPN
Andi Kresna selaku koordinator tim 1 PTSL BPN jakarta Utara menyampaikan setelah menerima berkas masyarakat (tanda terima pengukuran), kami akan segera tindak lanjuti untuk verifikasi data memproses secepatnya dan akan diprioritaskan paling lambat bulan juli 2022 sesuai target kami untuk menyelesaikan permasalahan PTSL di seluruh wilayah Jakarta Utara.
Harapan dari Berkah Tri Subekti adalah supaya pengurusan PTSL warga ini dapat segera diselesaikan, sesuai aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, sehingga warga pun dapat segera mendapatkan kepastian hukum, apakah berkas mereka bisa di proses atau tidak dapat di proses.
Dan sebelum menutup wawancara, Berkah Tri Subekti, serta Dudi Anjung Satriadi berharap teman – teman wartawan dapat membantu dalam mengedukasi dan pemberitaan khususnya PTSL di BPN Jakarta Utara.
Turut hadir dalam Pertemuan tersebut Dudi Anjung Satriadi (Kepala Bakorda FKBN Jakarta Utara), Ramses Munthe(Wakaban),Tertius, S.Pd., M.M (Sekda), Berkah Tri Subekti , S.T (Kabag Keuangan),Hayatul Afif, S.H ( Anggota Bid. Polhukam) Eddy Tanjaya (Anggota Bid. Humas, Umum, & Kemitraan), dan perwakilan warga.
Andi Muksin Adiwijaya