Sabtu, Maret 21, 2026
Lintas 8
  • Home
  • Aparatur Negara
    • Militer
    • Polri
    • Sipil
  • Polhukam
    • Partai
    • Hukum
    • Keamanan
    • Telik Sandi
  • Ekobis
    • Kuliner
    • UMKM
    • Travel
    • Olahraga
    • Kesehatan
  • Teknologi
  • Ragam
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
  • Home
  • Aparatur Negara
    • Militer
    • Polri
    • Sipil
  • Polhukam
    • Partai
    • Hukum
    • Keamanan
    • Telik Sandi
  • Ekobis
    • Kuliner
    • UMKM
    • Travel
    • Olahraga
    • Kesehatan
  • Teknologi
  • Ragam
No Result
View All Result
Lintas 8
Home Aparatur Negara

Pernyataan Resmi Kadispenad Terkait Sidang Terdakwa James Makapedua

Andi Muksin Adiwijaya by Andi Muksin Adiwijaya
6 Agustus 2024
in Aparatur Negara, Foto & Peristiwa, Militer, Ragam
0
Pernyataan Resmi Kadispenad Terkait Sidang Terdakwa James Makapedua
0
SHARES
1
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, tniad.mil.id – Menanggapi video viral tentang seorang terdakwa dengan dugaan kasus penipuan yang mengaku sebagai anggota TNI AD aktif yang berdinas di Kopassus Cijantung, Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Kristomei Sianturi, S.Sos., M.Si (Han) memberikan klarifikasi resminya terkait status keanggotaan terdakwa dan situasi yang sebenarnya.

Kadispenad menegaskan bahwa pria yang ada dalam video viral tersebut, yaitu James Makapedua, telah diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas keprajuritan TNI AD. Sehingga pernyataan terdakwa yang mengaku sebagai prajurit TNI AD aktif, adalah tidak benar.

Related posts

TNI Tegas dan Humanis di Papua: DPO KKB Berpangkat Brigjen Dilumpuhkan, 21 Warga Berhasil Diselamatkan

TNI Tegas dan Humanis di Papua: DPO KKB Berpangkat Brigjen Dilumpuhkan, 21 Warga Berhasil Diselamatkan

20 Maret 2026
Tim Patroli Gabungan Koops TNI Papua Evakuasi 21 Pengungsi di Aifat Timur Jauh Maybrat

Tim Patroli Gabungan Koops TNI Papua Evakuasi 21 Pengungsi di Aifat Timur Jauh Maybrat

20 Maret 2026

“Saudara James Makapedua telah diberhentikan dengan tidak hormat (PDTH) dari dinas keprajuritan TNI AD berdasarkan Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat nomor: Kep/14/II/2008 tanggal 11 Februari 2008. Alasan pemberhentiannya karena yang bersangkutan melakukan desersi dan pernikahan ganda,” tegas Brigjen TNI Kristomei Sianturi.

Dijelaskan pula bahwa pangkat terakhir James Makapedua adalah Sersan Kepala (Serka). Sementara dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, terdakwa terlihat mengenakan Pakaian Dinas Lapangan (PDL) TNI AD berpangkat Pelda lengkap dengan baret merah Kopassus, yang tidak seharusnya ia kenakan mengingat statusnya yang sudah diberhentikan dengan tidak hormat dari TNI AD.

“Karena Saudara James Makapedua sudah bukan anggota TNI AD lagi, maka yang bersangkutan tidak berhak mengenakan seragam maupun atribut TNI lagi. Sementara untuk sidang di pengadilan umum, sudah tepat ya, karena Saudara James sudah berstatus warga sipil,” ujar Kadispenad tegas.

Sebagai informasi, kasus yang menjerat James Makapedua saat ini adalah kasus dugaan penipuan atau penggelapan. Sidang keduanya dijadwalkan akan berlangsung pada tanggal 12 Agustus 2024 di Pengadilan Negeri Tangerang.

Andi Muksin Adiwijaya – Dispenad

Previous Post

Diktukbasus, Cetak Bintara Militan Dan Profesional

Next Post

TNI Evakuasi Jenazah Pilot Glen Malcom Conning Dan 13 Warga Sipil Papua Pasca Serangan OPM

Next Post
TNI Evakuasi Jenazah Pilot Glen Malcom Conning Dan 13 Warga Sipil Papua Pasca Serangan OPM

TNI Evakuasi Jenazah Pilot Glen Malcom Conning Dan 13 Warga Sipil Papua Pasca Serangan OPM

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BROWSE BY CATEGORIES

  • Aparatur Negara
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Ekobis
  • Ekonomi
  • Foto & Peristiwa
  • Hukum
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Luar Negeri
  • Militer
  • Olahraga
  • Opinion
  • Polhukam
  • Politik
  • Politik
  • Polri
  • Ragam
  • Sipil
  • Sosial
  • Teknologi
  • Telik Sandi
  • Travel
  • UMKM
  • Uncategorized

Recent Posts

  • TNI Tegas dan Humanis di Papua: DPO KKB Berpangkat Brigjen Dilumpuhkan, 21 Warga Berhasil Diselamatkan
  • Tim Patroli Gabungan Koops TNI Papua Evakuasi 21 Pengungsi di Aifat Timur Jauh Maybrat
  • Tim Patroli Keamanan Koops TNI Papua Tembak Mati DPO KKB TPNPB OPM, Anak Buah AIbon Kogoya
  • Dankodiklatad Hadiri Kenaikan Pangkat Pati, Wujud Dukungan Pembinaan Karier Perwira Tinggi TNI AD
  • Kenaikan Pangkat 28 Pati, Kasad Tekankan Amanah dan Profesionalisme
  • Pertahankan Tradisi Lebaran, Mabesad Berangkatkan 1.535 Peserta Mudik Bersama
  • Kodiklatad gelar Upacara 17-an, Dankodiklatad Tekankan Optimalisasi Kinerja dan Penguatan Kebersamaan Jelang Idul Fitri
  • Suntikan Semangat Jelang Idul Fitri 1447 H! Pangdam XIV/Hasanuddin Serahkan SHU, Moril Prajurit Makin Membara!
  • Berbagi di Bulan Suci, Pangdam XIV/Hasanuddin Pererat Kebersamaan dengan Insan Pers

Recent News

  • TNI Tegas dan Humanis di Papua: DPO KKB Berpangkat Brigjen Dilumpuhkan, 21 Warga Berhasil Diselamatkan
  • Tim Patroli Gabungan Koops TNI Papua Evakuasi 21 Pengungsi di Aifat Timur Jauh Maybrat
  • Tim Patroli Keamanan Koops TNI Papua Tembak Mati DPO KKB TPNPB OPM, Anak Buah AIbon Kogoya

Category

  • Aparatur Negara
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Ekobis
  • Ekonomi
  • Foto & Peristiwa
  • Hukum
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Luar Negeri
  • Militer
  • Olahraga
  • Opinion
  • Polhukam
  • Politik
  • Politik
  • Polri
  • Ragam
  • Sipil
  • Sosial
  • Teknologi
  • Telik Sandi
  • Travel
  • UMKM
  • Uncategorized

Recent News

TNI Tegas dan Humanis di Papua: DPO KKB Berpangkat Brigjen Dilumpuhkan, 21 Warga Berhasil Diselamatkan

TNI Tegas dan Humanis di Papua: DPO KKB Berpangkat Brigjen Dilumpuhkan, 21 Warga Berhasil Diselamatkan

20 Maret 2026
Tim Patroli Gabungan Koops TNI Papua Evakuasi 21 Pengungsi di Aifat Timur Jauh Maybrat

Tim Patroli Gabungan Koops TNI Papua Evakuasi 21 Pengungsi di Aifat Timur Jauh Maybrat

20 Maret 2026
  • Tentang

© 2025 Lintas8

No Result
View All Result
  • Home
  • Aparatur Negara
  • Polhukam
  • Ekobis
  • Teknologi
  • Ragam

© 2025 Lintas8

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In