Jakarta Utara – Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) yang mempunyai tugas salah satunya menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat pada Lurah, memberikan masukan dan mendorong peran serta masyarakat, ikut serta dalam menyelesaikan masalah kelurahan, serta membantu mensosialisasikan program dan kebijakan dari pemda – kelurahan ke warga.
Yang menjadi banyak sorotan warga Semper Timur Jakarta Utara kepengurusan lama, adalah masalah PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) yang selama 2 tahun berkas tak satupun berkas sertifikat selesai. (liputan : Menakar Pengurusan PTSL di Kantor BPN Jakarta Utara)
Hal tersebut dibenarkan, Berkah Tri Subekti. Ditemui di kantor LMK kantor kelurahan semper timur lantai 3, anggota LMK periode 2021 sd 2024 ini pun menjelaskan bahwa hari ini, secara langsung Kepala BPN Jakarta Utara “Taufik” menyerahkan secara langsung sertifikat warga RW 06 Semper Timur, secara simbolis di Kantor BPN Jakarta Utara (01/08/2022).
Dilanjutkan, bahwa kemarin seyogyanya Kepala BPN Jakarta Utara rencananya akan menyerahkan sertifikat secara langsung di kantor RW 10, karena beliau ada acara mendadak sehingga di wakilkan oleh Kristian beserta tim BPN tuturnya. ( liputan : BPN Jakarta Utara Serahkan Sertifikat Warga Semper Timur Jakarta Utara)
Menurutnya, bahwa pengurusan PTSL via LMK Semper Timur sekarang makin jelas, bahwa dari pihak BPN Jakarta Utara berterima kasih kepada pihak LMK Semper Timur yang aktif berkomunikasi dan berkoordinasi, sehingga kendala-kendala yang dihadapi oleh tim BPN sendiri secara administratif dapat dengan cepat diantisipasi dari pihak LMK Semper Timur, dan dilain sisi, dengan adanya kejelasan penyelesaian sertifikat program PTSL di BPN Jakarta Utara, warga kembali percaya dengan LMK Semper Timur tutur Berkah Tri Subekti.
Kami di LMK Semper Timur juga, tidak menutup mata, manakala ada berkas yang tidak dapat diproses oleh BPN Jakarta Utara, berkas tersebut langsung dikembalikan kepada warga, tegasnya.
Andi Muksin Adiwijaya