Halmahera Utara – Polsek Kao bersinergi dengan Satgas Organik Yon Arhanud 3/YBY Kodam III/Siliwangi serta Instansi terkait dalam hal memberantas penyakit masyarakat, dimana sumber dari permasalahan di Kao salah satunya adalah banyaknya miras yang beredar di masyarakat. Usai di sita ratusan Miras jenis Cap Tikus oleh Polsek Kao di dua Kecamatan, Kab.Halmahera Utara, dimusnahkan (14/09/2022).
Sinergi Satgas Organik Yon Arhanud 3/YBY ini untuk membantu dan memperkuat Polsek Kao dalam memberantas peredaran Miras. Adapun Pemusnahan barang bukti minuman beralkohol jenis Captikus hasil razia di beberapa desa yang masuk dalam wilayah hukum Polsek Kao diantaranya desa Doro, desa Bori, desa Daru dan desa Biang. Jumlah dan jenis barang bukti yang dimusnahkan yakni” 23 Kantong Cap Tikus ukuran 600 ML, 7 Botol Cap Tikus ukuran 600 ML, 2 Jerigen Cap Tikus ukuran 25 L, 1 jerigen Cap Tikus ukuran 5L. tutur Dansatgas.Mayor Arh Achmad Yani.
Dilanjutkan Dansatgas, bahwa pelaksanaan penguatan Polsek Kao ini dari Jajaran Satuan Tugas Organik Yon Arhanud 3/YBY berada di wilayah Pos Kao dengan Dan Pos Letda Arh Dadan. Kegiatan Komunikasi Sosial dengan Pembinaan Teritorial tetap dilakukan oleh Dan Pos Kao dengan pendekatan :Humanis kepada masyarakat Kao khususnya tutur Dansatgas.
Menurut Kapolsek Kao ”pemusnahan barang bukti minuman keras beralkohol jenis Cap Tikus tersebut dilaksanakan oleh Polsek Kao pada pukul 14.00 Wita. Dalam kegiatan tersebut Kapolsek Kao Ipda M. Faisal, menghadirkan Danpos Pamrahwan Letnan Dua Arh Dadan, Mewakili Danramil 03/Kao Sertu Teguh, Camat Kao Leomena Aralaha, S.Pdk, Camat Kao Utara Yoris Maningello, S.Ip, Pers Polsek Kao dan Koramil 03/Kao. Ini merupakan bentuk Sinergitas kita dengan Satgas Organik Yon Arhanud 3/YBY Kodam III/Siliwangi beserta Instansi terkait lainnya.
Penulis : Andi Muksin Adiwijaya