Palembang – Babinsa Koramil 418-08/Sako dan anggota Babinsa kodim 0418 Palembang Mengikuti Pembekalan Latister di Makodim 0418/Palembang dengan Materi BINTAHWIL. Rabu (15/3/2023)
Dengan Pemberi materi di pimpin langsung Danramil418-08/Sako Kapten Czi Sarbanu, materi disampaikan kepada peserta dalam hal ini anggota Babinsa jajaran Kodim 0418/Palembang,yang disampaikan dengan suasana berbeda dimana para peserta terlihat aktif dan serius tapi tidak tegang benar-benar suasana penuh keluargaan saling sering,disela sela dalam penyampaiannya, juga menyampaikan bahwa kita sebagai aparat kewilayahan yang memiliki wilayah yang begitu komplek karena diperkotaan tentunya rekan- rekan harus memiliki kepampuan yang lebih dalam bidang yang saat ini kita sama-sama pertajam dengan adanya progam
Mari kita pertajam dan ingat kembali,materi-materi yang telah diberikan pada kesempatan yg baik ini.
Rekan-rekan Babinsa,di wilayah binaannya masing-masing,jangan ada keraguan dalam bekerja,yang dihadapkan pada saat ini merupakan,era globalisasi yang tentunya jauh berbeda beradapannya dengan era sebelumnya.
Khusus materi Danramil Sako Kapten Czi Sarbanu,yang di berikan hari ini,adalah merupakan salah satu inti dalam melaksanakan tugas dan fungsi Apter.
Khususnya pemberdayaan Masyarakat dengan menitikberatkan pada tercapainya sasaran peningkatan sumber daya manusia yang berkualitas, berjiwa pancasila, cinta tanah air dan bangsa.
Patriotis, pantang menyerah dan memiliki daya saing yang tinggi sehingga diharapkan apabila dengan selesainya kegiatan pembekalan dan keterampilan ini nanti. Para Babinsa di wilayah binaan bisa menjadi contoh tauladan dan motivator bagi masyarakat.
Sistem pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Sistem Pertahanan Semesta (Sishanta) yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah dan sumber daya lainnya, dengan dasar itulah Pemerintah dalam hal ini Tentara Nasional Indonesia memiliki tugas untuk menyiapkan secara dini dan menyelenggarakan secara total, terpadu, terarah dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, pada pasal 7 (2) huruf b angka 8 yaitu TNI bertugas memberdayakan wilayah pertahahan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan Sishanta.
Andi Muksin Adiwijaya