Halmahera Utara – Pemahaman masyarakat terus mengalami peningkatan akan pentingnya menciptakan situasi Keamanan yang kondusif di tengah-tengah masyarakat, peningkatan kesadaran tersebut harus pula dibarengi dengan tingkat kepercayaan masyarakat kepada petugas Keamanan, tutur Dansatgas Organik Yon Arhanud 3/YBY Kodam III/Siliwangi Mayor Arh Achmad Yani dalam releasenya pada media lokal / online.
Kesadaran dan kepercayaan masyarakat terhadap kehadiran Satgas Organik Yon Arhanud 3/YBY Kodam III/Siliwangi dibuktikan, lagi, warga kembali menyerahkan Senpi Rakitan secara sukarela pada Serda Jusantra Purba (17/9/2022) tutur Mayor Arh Achmad Yani.
Mayor Arh Achmad Yani menjelaskan asal muasal penyerahan Senpi Rakitan, bahwa melakukan kegiatan Komunikasi Sosial (Komsos) dengan melakukan anjangsana ke warga, Serda Jusantra Purba beserta anggotanya memberikan pemaham tentang pentingnya membangun keamanan dan ketertiban di tengah-tengah masyarakat, serta membangun kepercayaan di tengah masyarakat untuk tidak saling mencurigai, baik kepada warga masyarakat maupun kepada para petugas Keamanan, tutur Dansatgas.
Dilanjutkan Dansatgas, anggota kita juga (Serda Jusantra Purba) menekan dan memberi pemahaman tentang Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan Senjata Api “Pasal 1 ayat (1) disebutkan : “Barangsiapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.” tutur Dansatgas.
Mayor Arh Achmad Yani kembali menambahkan bahwa, dengan pemahaman Undang-Undang Darurat tersebut, Komsos yang dibangun oleh para Dan Pos beserta anggota yang tersebar di 35 Pos di wilayah Halmahera Utara, menyampaikan “Bahwa warga yang menyerahkannya secara sukarela, tidak akan berdampak hukum” alhasil kembali, seorang warga mendatangi Komando Taktis (Kotis) dengan menyerahkan sepucuk Senpi Rakitan tutur Dansatgas.
Sementara itu Pasi Intel Lettu Dwi Iswantoro, yang di hubungi via telepon selulernya, membenarkan bahwa pukul 20.30 WIT Saudara “R” secara sukarela atas kesadarannya demi terciptanya keamanan menyerahkan senjata rakitan ke Kotis Satgas Organik Yon Arhanud 3/YBY. Keadaan Senjata Rakitan tersebut sudah diperiksa oleh Tim Pal yang menguasai bidang senjata dari Satgas Organik Yon Arhanud 3/ YBY, dan sebagian besarnya masih terbentuk sehingga memungkinkan dapat direparasi dan digunakan, data kami sampai saat ini penyerahan dari masyarakat 8 senpi, 15 munisi, 1 granat dan 1 ranjau. tutur Pasi Intel.
Penulis : Andi Muksin Adiwijaya
Beritanya bagus-bagus dan bermutu, makin menambah wawasan bagi pembaca. Bukan hanya wilayah tertentu tetapi seluruh Indonesia dan seluruh aspek. Sukses selalu penulis dan redaksinya