BANDUNG, Dalam era globalisasi informasi yang tengah berlangsung, peran strategis Penerangan Kodam (Pendam) III/Siliwangi tidak dapat diabaikan. Sebagai badan pelaksana utama Kodam, Pendam memiliki tanggung jawab yang mendasar: mendokumentasikan, mempublikasikan, dan mensosialisasikan berbagai kegiatan kedinasan serta kebijakan pemimpin kepada masyarakat luas. Nilai strategis Pendam menjadi semakin nyata dalam mendukung kinerja serta tugas pokok Kodam di tengah dinamika zaman.
Namun, tanggung jawab tersebut berbanding terbalik dengan kenyataan di lapangan, ketika seorang wartawan memberikan informasi tentang Program Nasional yang diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo melalui Perpres No. 15 Tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum.
Dengan ditemukan adanya dugaaan pencemaran lingkungan di area yang baru terungkap berlokasi di persawahan warga RW 08 desa Padamulya. Tanah persawahan ini, yang berdekatan dengan pabrik PT Gunajaya Santosa, tercemar parah oleh limbah lumpur sludge yang diduga sengaja dibuang.
Mendapatkan link pemberitaan tersebut, Kapendam III Siliwangi, Kolonel Inf Adhe Hansen, yang dihubungi melalui jaringan WhatsApp, menanggapinya seolah belum membaca isi berita dari portal berita online tersebut atau diduga menutup mata atas informasi yang disampaikan awak media, Sabtu (26/08/2023).
Dalam isi percakapan WhatsApp, Adhe Hansen bertanya, “Itu di wilayah mana dan sumbernya dari mana?”, Itu dari tumpukan sampah yang dibakar, lalu ia juga menambahkan, dalam video itukan baru diduga boss, belum ada kepastian dari pabrik mana, betul too ? Kenapa dalam video itu tidak dibuat yang pasti – pasti saja, jangan hanya diduga,” tandasnya.
Adhe Hansen juga menambahkan Sesuai dengan undang – undang dewan pers kah kata – kata itu, Begini kang saya banyak kawan kawan pers, ada yang nasional dan lokal, termasuk ketua PWI bandung itu kakak saya, jadi yang benar itu, katakan benar dan salah katakan salah. dan harus ada sumbernya, Saya juga sering baca berita kawan saya yang wartawan nasional tidak ada kata kata diduga, kecuali ada nara sumbernya. Ujarnya
Menanggapi bahasa yang disampaikan oleh Kapendam Kodam III Siliwangi itu, Wattanasin Navretta, wartawan Sinarsuryanews.com sekaligus Sekretaris DPD Forum Jurnalis Peduli Publik (FJP2) Jawa Barat, menyampaikan kepada Kapendam Kodam III Siliwangi, bahwa Kami ini bukan penyidik bapak kapendam, tidak berhak menjustice seseorang, segala bentuk temuan kami dilapangan, tetap mengacu pada asas praduga tidak bersalah dan yang berhak mengatakan bersalah atau tidak adalah penyidik dan APH, Setahu kami dewan pers itu tidak pernah mengeluarkan undang – undang, kami bekerja berdasarkan undang – undang pokok pers no 40 tahun 1999, dan perlu ditegaskan, bahwa kami, selaku media tidak menjustice benar dan salah, karena itu bukan ranah kami, kami hanya menyampaikan segala bentuk informasi dalam tulisan, berdasarkan apa yg kami lihat dan dengar. Kami menyampaikan informasi ini ke bapak kapendam, selaku perwakilan dari kodam III siliwangi selaku Wadansatgas ekosistem pada program citarum harum.
Kami juga telah melaporkannya kepada Dansektor 4 Satgas Citarum Harum, Kolonel Inf Mulyono HS. Setelah mendapatkan informasi tersebut, Dansektor 4 Satgas Citarum Harum segera memerintahkan anggota satgasnya untuk turun ke lokasi persawahan dan melakukan pengecekan.
Kemudian, kami melakukan wawancara dengan pihak PT Gunajaya Santosa yang saat itu diwakili oleh Charles Marpaung dan Herawan, selaku Ketua RW 08 desa Padamulya, serta Baops Sektor 4 Citarum Harum, Nanang. Hasil wawancara tersebut dipublikasikan di media kami.
Setelah berita itu ditayangkan, mereka juga membagikannya kepada Kapendam III Siliwangi, Kolonel Inf Adhe Hansen, melalui jaringan WhatsApp. Namun, di luar dugaan, beliau merespon informasi tersebut seolah – olah awak media tidak profesional dan mencoba menggiring opini terhadap percakapan.
“Menurut saya, respon ini tidak mencerminkan tugasnya sebagai Kapendam Kodam III Siliwangi,” ucap Wattanasin.
Padahal katanya, mereka menyampaikan berita tersebut sebagai mitra Kodam III Siliwangi yang telah bekerja dalam mensukseskan Program Citarum Harum sejak awal Program tersebut diluncurkan hingga saat ini. Namun, baru kali ini sosok Kapendam III Siliwangi menunjukkan ketidakpiawaian dalam berkomunikasi dengan awak media.
“Padahal, sebagai badan pelaksana utama Kodam, Pendam memiliki tanggung jawab yang mendasar : mendokumentasikan, mempublikasikan, dan mensosialisasikan berbagai kegiatan kedinasan serta kebijakan pemimpin kepada masyarakat luas,” tandasnya.
Tentunya, kehadiran media sebagai sarana penunjang mitra kerja dalam menjalankan tugas pokok dan tanggung jawab Pendam III Siliwangi sangatlah strategis. Namun, tampaknya hal ini tidak diakui oleh Kapendam III Siliwangi, Kolonel Inf Adhe Hansen.
Sebagai wartawan, mereka bekerja di bawah naungan Undang-undang Pokok Pers No. 40 Tahun 1999 dan menjunjung kode etik jurnalistik. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Atas kejadian ini, setelah berita ini ditayangkan, mereka melalui Forum Jurnalis Peduli Publik (FJP2) akan melakukan audiensi dengan Pangdam III Siliwangi, Mayjen TNI Erwin Djatniko. Beberapa poin yang akan mereka sampaikan kepada Pangdam III Siliwangi meliputi kinerja Kapendam III Siliwangi dan beberapa poin terkait keharmonisan dengan awak media selaku mitra kerja Kodam III Siliwangi.
Agus Ridwanto – Bang Ipul