Bandung – Mesjid Al Jabbar Bandung yang megah terletak di Kecamatan Gedebage, Kota Bandung yang baru diresmikan Gubernur Jabar Ridwan Kamil pada Jum’at 30 Desember 2022 lalu, setiap hari dipadati ratusan pedagang kaki lima (PKL) seiring jumlah pengunjung yang semakin hari semakin membludak sehingga tak heran apabila terjadinya kemacetan di kawasan tersebut.
Menyikapi hal itu, Dandim 0618/Kota Bandung Kol. Inf Donny I Bainuri, S.Hub., Int., M.A.S.S.S., tidak tinggal diam, pada Jum’at (24/02) pagi terjunkan 150 personel membantu pemerintah Kota Bandung tertibkan PKL di kawasan Masjid Al Jabbar.
Penertiban para PKL dilaksanakan dengan persuasif, humanis dan santun namun tegas sehingga para PKL pun mau menerima dan mengikuti imbauan anggota Kodim untuk berjualan di tempat yang telah disiapkan.
“Keberadaan para PKL yang berada di kawasan Mesjid Al Jabbar semakin hari semakin bertambah banyak sehingga menimbulkan kemacetan yang berdampak kenyamanan para pengunjung mesjid tersebut terusik. Oleh karena itu Kami merasa terpanggil untuk membantu pemerintah daerah dalam hal ini Kota Bandung menertibkan para PKL untuk menempati areal yang telah disediakan,” ungkap Dandim.
“Kami mohon kerjasama dan pengertiannya dari rekan-rekan para PKL yang berada di kawasan Mesjid Al Jabbar untuk menaati aturan yang ada tidak berjualan di kawasan mesjid ini,” sambung Dandim.
Dandim menambahkan, berdasarkan Perda Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2011, tentang Pembinaan dan Penataan PKL, mesjid merupakan zona merah selain institusi pemerintah baik sipil, Polisi, dan TNI. Zona merah merupakan lokasi yang tidak boleh ada PKL.
“Terimakasih atas kerja sama para PKL yang telah memahami situasi dan mau untuk berpindah lokasi berdagang di tempat yang ditentukan. Mari kita jaga ketertiban, keasrian dan kenyamanan kawasan mesjid Al Jabbar yang megah ini milik masyarakat Jawa Barat. Siapa lagi yang akan menjaganya kalau bukan kita,” pungkas Dandim.
Andi Muksin Adiwijaya