MAHAKAM ULU – Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 5 Pancagiri berhasil mengamankan 11 karung yang berisikan 2 dus minuman keras Anggur merah sebanyak 264 Botol dan 7 dus minuman keras Whiskey sebanyak 84 botol sehingga total ada 348 Botol miras yang diduga akan diedarkan di Kampung Long Pahangai yang merupakan daerah perbatasan Indonesia – Malaysia Kecamatan Long Pahangai, Kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan Timur. (Senin, 8 Mei 2023).
Penemuan minuman keras tersebut bermula dari laporan masyarakat yang resah akibat maraknya peredaran miras di wilayah Mahakam ulu sehingga mengganggu keamanan dan ketertiban. Menanggapi dari laporan tersebut Komandan SSK 4 Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 5 Pancagiri Kapten Arm Dhestya, M.I.P berkordinasi dengan Satuan Samapta Polres Mahakam Ulu untuk melaksanakan Patroli Gabungan.
Adapun Tim patroli gabungan dipimpin langsung oleh Komandan SSK 4 beserta 3 orang anggota Pamtas dan 10 orang dari Polres dipimpin Kasat Samapta Iptu Nurhidayat serta 1 orang dari Reskrim Bripda Darwin. Patroli gabungan dilaksanakan di pelabuhan Batoq Kelo. Pada saat melaksanakan pengecekan terlihat gerak gerik mencurigakan 3 orang ABK kapal yg sedang menurunkan karung ke dalam longboat yang merapat ke Kapal tersebut. Disaat itulah kita periksa dan benar adanya karung tersebut berisi miras.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 5 Pancagiri, Letkol Arm Yan Octa Rombenanta, S.Sos dalam rilis tertulisnya di Makotis Malinau, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara. Selasa (9/05/2023).
“Penemuan barang ilegal berupa minuman keras jenis Anggur merah dan Whiskey ini merupakan salah satu tindakan tegas dan Komitmen kita Satgas Pamtas dengan Polri dalam memberantas tindak penyeludupan barang ilegal dan terlarang di wilayah perbatasan.” Ujar Dansatgas.
Selanjutnya Barang bukti berupa 264 botol miras jenis Anggur merah dan 84 botol miras jenis Whiskey tersebut saat ini sudah diamankan di Polres Mahakam Ulu.
Redaksi Khadijah