Sanggau, Rabu (5/10/22) – Usai memimpin upacara dan syukuran peringatan HUT TNI yang ke-77, Pangdam XII/Tanjungpura Mayjen TNI Sulaiman Agusto, S.I.P., M.M., memberikan penghargaan kepada personel Satgas Pamtas Yonif 645/Gty. Penyerahan dilaksanakan di Pos Kotis Gabma Entikong.
Dalam kesempatan ini, Pangdam XII/Tpr menyerahkan piagam penghargaan kepada personel Satgas Pamtas Yonif 645/Gty yang telah melaksanakan tugas secara baik dengan berhasil menggagalkan upaya penyeludupan Narkoba ke wilayah Indonesia.
Pangdam XII/Tpr, Mayjen TNI Sulaiman Agusto saat memberikan arahan kepada Prajurit, menyampaikan bahwa tugas pokok Satgas Pamtas yaitu menjaga wilayah kedaulatan Indonesia dan mencegah penyelundupan sudah bisa dilaksanakan dengan baik oleh Satgas Yonif 645/Gty.
“Hal tersebut sudah kalian buktikan pada awal bertugas dengan menggagalkan penyelundupan Narkoba dalam jumlah besar. Pertama 16,9 Kg, kemudian 1,9 Kg dan terakhir 27,7 Kg. Itu sudah kita laporkan ke Panglima TNI dan Kasad untuk mendapatkan penghargaan. Mudah-mudahan segera bisa turun,” kata Pangdam.
Selanjutnya Mayjen TNI Sulaiman Agusto menegaskan kepada personel Satgas terus melaksanakan tugas pokok dengan baik. Menghindari hal-hal yang melanggar hukum. Dan terus meningkatkan kerjasama dan saling memberikan informasi dengan TDM Malaysia.
“Jalin kerjasama yang erat dengan rekan-rekan kita dari Malaysia, saling memberi informasi supaya perbatasan yang kita jaga bersama ini tidak ada gangguan. Kita masih serumpun dengan mereka, terus jalin kerja sama,” tegasnya.
Mengakhiri arahannya Pangdam berpesan, agar dalam setiap pelaksanaan kegiatan selalu mengutamakan pengamanan personel. Keselamatan personel harus utama. Yang bisa menjaga diri adalah individu masing-masing bukan orang lain.
“Kalian sudah berangkat kesini kemudian kembali ke satuanmu harus lengkap tidak boleh berkurang suatu apapun. Ingat anak istrimu menunggu di sana. Mereka setiap hari berdoa mudah mudahan bapaknya selamat tidak ada hambatan dalam pelaksanaan tugas,” pesannya mengakhiri.
Andi Muksin Adiwijaya – (Pendam XII/Tpr)