Karawang – Salah satu gudang penampungan drum PT Buana Prima Karya Jalan Baru Tanjungpura Desa Margasari Kec. Karawang Timur menjadi penyebab berubahnya warna air aliran sungai Cilamaran Kel. Palumbonsari, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang berwarna merah.
Demikian disampaikan Kapendam III/Slw Letkol Inf Adhe Hansen di Kantor Pendam III/Slw Jl. Aceh No. 69, Kota Bandung, Jawa Barat Selasa (04/10/2022).
Lanjut dikatakannya, dugaan pencemaran air sungai ini di dapatkan dari salah satu warga Rt 03/14 Kel. Palumbonsari ketika sedang melakukan aktivitasnya di sekitar bantaran sungai Cilamaran.
“Sesaat sesudah menerima laporan dari salah satu warga Rt 03/14, Personel Satgas Citarum Sektor 19 meninjau langsung ke lokasi guna melakukan pengecekan dan pencarian sumber penyebab terjadinya perubahan warna air sungai,” ujarnya.
Kemudian, saat di selidiki oleh Personel Satgas Citarum Sektor 19 bersama pihak Dinas Lingkungan Hidup Dan Kebersihan (DLHK), anggota DPRD, Satpol PP, aparat desa serta kelurahan setempat, didapatkan sumber dari pencemaran berasal dari gudang penampungan drum milik PT Buana Prima Karya Jalan Baru Tanjungpura.
“Saat ditelusuri ke perusahaan tersebut, menurut pengakuan Amila salah seorang pekerja di sana mengatakan, perusahaan telah mencuci 30 buah drum yang berisi sisa cairan warna merah, yang air dari pencuciannya mengalir ke anak sungai Cilamaran. Untuk itu kemudian dilakukan Asesmen terhadap perusahaan tersebut,” tuturnya.
Dikatakan Kapendam bahwa kejadian perubahan air sungai Cilamaran bukan pertama kalinya. Sebelumnya pernah terjadi dan air sungai sempat berubah menjadi berwarna hitam pekat serta berminyak. Maka untuk kejadian kali ini, perusahaan tersebut telah dilaporkan kepada yang berwenang dan sedang ditangani oleh Polres Karawang serta dinas Lingkungan Hidup Kab. Karawang. Kemudian polisi telah mengamankan gudang perusahaan tersebut dengan memasang police line.
Kapendam menambahkan, pada hari senin (3/10/22) kemarin telah digelar rapat yang dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup, Kecamatan, Desa, Polres, Stgas Citarum, Satpol PP dan dari Perusahaan serta pihak yang menyewakan tanah, untuk dilakukan crosscek serta verifikasi.
“Dalam rapat tersebut baru sampai pada tahap verifikasi, dan mendengarkan hasil perolehan data dari peserta rapat. Terkait tindakan ataupun sanksi yang akan dijatuhkan, masih menunggu hasil dari laboratorium, yang akan memerlukan waktu sekitar 2 minggu,” pungkasnya.
Andi Muksin Adiwijaya