HALMAHERA UTARA — Satgas Pamrahwan Yonarhanud 3/Yby Pos Koki Dumdum memusnahkan barang bukti minuman keras di Desa Makaeling Kecamatan Kao Teluk, Utara, Jum’at (23/6/2023).
Komandan Satgas Pamrahwan Yonarhanud 3/YBY Letkol Arh Achmad Yani, S.E., M.Han saat dikonfirmasi media menyampaikan bahwa minuman keras yang dimusnahkan ini adalah minuman keras illegal jenis cap tikus hasil sitaan dari warga yang diangkut menggunakan mobil dan diamankan di Pos Dumdum, pos KAO, Pos Tetewang pada saat melintas didepan pos” ungkapnya.
“Minuman keras cap tikus ini mempunyai kadar alkohol yang sangat tinggi karena tidak terukur dalam produksinya, berdampak buruk dapat merusak kesehatan remaja dan masyarakat setempat, dengan adanya pemusnahan seperti ini diharapkan dapat menyadarkan masyarakat untuk menjauhi minuman keras yang dapat merugikan baik personel maupun materiel.” Tutur Dansatgas Letkol Arh Achmad Yani, S.E., M.Han.
Danki SSK IV Dumdum Lettu Arh I Gusti Putu Andhi Kartika, S.T.Han menerangkan minuman keras yang dimusnahkan berjumlah 369 bungkus plastik (185 liter), 3 jerigen ukuran 25 liter (75 liter), 10 botol ukuran 600ml (6 liter).
“Masyarakat setempat memberikan apresiasi kepada Pos Satgas Dumdum, menurutnya ini merupakan penyakit masyarakat yang harus dihilangkan meskipun tidak langsung banyak tetapi sedikit demi sedikit bisa mengurangi peredaran minuman keras.” Terang Lettu Arh Gusti.
Hadir dalam kegiatan pemusnahan minuman keras tersebut Staf Camat Kao Teluk Bapak Halin, Babinkamtibmas Aipda Irawan, Wadanpos Tetewang Serda Marlianto, Danpos Kao Letda Arh Dadan Haidir, Danpos Malifut Letda Arh Yardi, Kepala Desa Makaeling Nurdin, Kepala Desa Barumadehe Samsir Bailusy,S.Pd, Kepala Desa Kuntum Mekar Dahlan Ahmad, Kepala Desa Tiowor Dado Mollekat dan anggota Satgas.
Andi Muksin Adiwijaya