HALMAHERA UTARA, – Satgas Yonarhanud 3/YBY mengamankan minuman keras jenis cap Tikus dari kendaraan yang melintas di depan Pos Kao, jalan trans Tobelo – Weda Kecamatan Kao Barat, Senin (13/03/2023).
Hal ini disampaikan Kapendam III/Slw Letkol Inf Adhe Hansen lewat rilis yang di bagikan di WAG (WhatsApp Grup) Sahabat Siliwangi Baru, Selasa (14/03/2023).
Pengamanan miras dilakukan setelah Dansatgas Pamrahwan Yonarhanud 3/Yby Letkol Arh Achmad Yani, S.E., M.Han menerima laporan dari Danpos Kao Letda Arh Dadan tentang adanya informasi masyarakat yang mencurigai beberapa mobil yang melintas dari arah Tobelo menuju ke Weda dan Sofifi membawa beberapa jerigen yang di curigai berisi minuman keras illegal cap Tikus (CT).
“Pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa kendaraan yang melintas, sekitar pukul 20.30 WIT personel berhasil mengamankan salah satu mobil yang membawa beberapa jerigen Miras illegal cap Tikus sejumlah 109 buah kemasan plastik,” jelas Kapendam..
Setelah mengamankan barang bukti, sopir beserta penumpang dimintai keterangan tentang kepemilikan Miras ilegal tersebut yang diketahui milik salah satu penumpang.
Ditempat terpisah Danpos Kao menjelaskan bahwa pemilik berasal dari morotai hendak menuju ke Weda dan mengaku hanya titipan seseorang atas nama IS dari morotai yang akan di kirim ke Weda dan ditujukan kepada seseorang atas nama MR yang bekerja di perusahaan IWIP.
“Kami memberikan peringatan agar tidak melakukan perbuatan yang sama dikemudian hari dan yang besangkutan membuat pernyataan serta menyerahkan barang bukti cap tikus untuk di tindak lanjuti”, pungkas Danpos.
Andi Muksin Adiwijaya