Halmahera Utara – Satgas Satuan Organik Yon Arhanud 3/YBY Pos Koki Dumdum melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti minuman keras di Desa Makaeling Kecamatan Kao Teluk, pada (3/1/2023).
Letkol Arh Achmad Yani Komandan Satgas Satuan Organik Yon Arhanud 3/YBY melalui Danki SSK IV Dumdum Lettu Arh I Gusti Putu Andhi Kartika kepada media mengatakan bahwa minuman keras yang dimusnahkan ini adalah minuman keras illegal jenis cap tikus hasil sitaan dari warga yang diangkut menggunakan mobil dan diamankan di pos Dumdum pada saat melaksanakan sweeping periode bulan Oktober sampai dengan Desember 2022.
Minuman cap tikus ini mempunyai dampak buruk dapat merusak kesehatan remaja dan masyarakat setempat, dengan adanya aksi ini diharapkan dapat menyadarkan masyarakat untuk menjauhi minuman keras yang dapat merugikan baik personel maupun materil, tutur Danki SSK IV Dumdum.
Pemusnahan barang bukti minuman keras jenis Cap Tikus (CT) ini berjumlah 132 bungkus plastik ukuran 600 ML (79,2 Liter), 3 Jerigen ukuran 25 liter (75 liter), 4 Jerigen ukuran 5 liter ( 20 liter), semuanya di musnahkan dengan cara ditumpahkan ke parit bersama anggota Polri dan aparat pemerintah setempat yang hadir, tegas Lettu Arh I Gusti Putu.
Camat Kao teluk Bapak Muhlis Ternate memberikan apresiasi kepada Pos Satgas Dumdum yang telah melakukan sweeping minuman keras, menurutnya ini merupakan penyakit masyarakat yang harus dihilangkan meskipun tidak secara keseluruhan tetapi sedikit demi sedikit bisa mengurangi peredaran minuman keras, semoga masyarakat Kao Teluk dapat terhindar dari bahaya dampak minuman keras, tuturnya.
Hadir dalam kegiatan pemusnahan minuman keras tersebut Camat Kao Teluk bapak Muhlis Ternate, Babinkamtibmas Desa Makaeling Aipda Irawan, Danpos 6 Kao Letda Arh Dadan Haidir, Danpos 8 Malifut Letda Arh Yardi, Danpos 5 Tetewang Sertu Zainal, Kepala Desa Makaeling, Kepala Desa Barumadehe, Para Staf Kecamatan Kao Teluk dan anggota Pos Dumdum.
Redaksi – Pasiter Letda Arh Prawoto