Jayapura – Upaya yang dilakukan Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 122/TS dalam memutuskan rantai peredaran barang Narkotika di wilayah perbatasan RI-PNG, sesuai dengan perintah Komando atas agar memperketat pelaksanaan pengamanan dan pemeriksaan pada jalur perlintasan ilegal maupun legal di setip jajaran. (22/6/2024).
Hal tersebut di tindaklanjuti oleh Dansatgas Yonif 122/TS Letkol Inf Diki Apriyadi, S, Hub.Int., dengan melaksanakan patroli di jalur perlintasan ilegal dan rutin melaksanakan pemeriksaan di jalan Trans Papua dengan waktu yang bervariasi, dalam upaya memutuskan rantai peredaran narkoba di wilayah perbatasan RI-PNG.
Seperti yang dilakukan personel tim patroli Pos Kout Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 122/TS dengan melaksanakan patroli di jalur perlintasan ilegal di sepanjang perbatasan RI-PNG tepatnya di Kampung Kampung Skouw, Distrik Muaratami, Kota Jayapura telah ditemukan Narkoba jenis Ganja Kering dengan berat 1,2 Kg, Jumat kemarin, (21/06/2024).
Adapun kronologi penemuan narkoba jenis ganja Kering dengan berat 1,2 Kg, bermula personel Pos Kout Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 122/TS Dpp. Serda Hutrinto Saragih melaksanakan kegiatan patroli rutin pembersihan di sekitaran jalan-jalan perlintasan ilegal yang ada di perbatasan RI-PNG, dengan 2 (dua) titik Cek Poit (CP), hal tersebut disampaikan Wadansatgas Kapten Inf Adi Prayogo.
Lanjut Wadansatgas menerangkan, “Pada saat di perjalanan personel tim patroli Pratu Wahib dan Prada Yedi melihat benda yang mencurigakan yang berada di semak-semak dan melaporkan kepada Komandan Patroli Danpat memerintahkan tim patroli untuk memeriksa tas kantong yang berwarna biru tersebut karena mencurigakan, Setelah dilaksanakan pemeriksaan di dapati 1 (Satu) buah karung berisi narkoba jenis ganja kering yang tidak bertuan” Jelas Wadansatgas.
“Setelah mendapatkan penemuan narkoba jenis ganja kering tersebut, selanjutnya tim patroli kembali ke pos untuk di tindaklanjuti, dengan berkordinasi dan menghubungi pihak terkait (Pos Polisi Perbatasan dan Apintel yang berada di Skouw), barang bukti berupa narkoba jenis ganja kering tersebut diserahkan kepada Aipda Setyaji N. P anggota Pos Kepolisian perbatasan RI-PNG untuk dilaksanakan pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut.” Tutup Wadansatgas.
Redaksi Supri – Yonif 122/TS