Langsa – Sertu Yuliansah Babinsa Koramil 02/Lgs hadir di Kantor Desa Binaan dalam rangka memediasi penyelesaian utang piutang antar warga yang bertempat di Gampong Jawa Kec. Langsa Kota Kota Langsa, Kamis (09/03/2023).
Di setiap desa sudah tentu memiliki seorang Babinsa (Bintara Pembina Desa) yang berasal dari Koramil setempat dan Bhabinkamtibmas (Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) yang juga berasal dari Polsek setempat, yang memilki sama sama tugas dan tanggung jawab dalam memberikan rasa adil dan bijaksana yang sesuai dengan kandungan dari Dasar Negara Republik Indonesia atas keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Selanjutnya untuk menjunjung tinggi kultur budaya di tempat kedinasan seperti pada Sertu Yuliansyah yang berdinas Provinsi Aceh dimana harus turut serta dalam menegakkan syariat islam, untuk itu saat ini Babinsa Yuliansyah memberikan pandangan yang sesuai dengan adat istiadat daerah dimana adanya peraturan Qanun daerah lewat syariat islamnya menjadi hal yang mudah dan baik sehingga dapat melahirkan kesadaran atas hukum kerukunan dan tenggang rasa antar sesama warga di lingkungan tempat tinggal kita itu adalah bersaudara, terang Babinsa Yuliansyah kepada media ini.
Maka didalam suasana mufakat satu titik, Babinsa Yuliansyah sendiri berpesan yakni memberikan pandangan atas tanggung jawab kita selaku memiliki hutang piutang kepada siapapun, tunjukan rasa tanggung jawab itu bisa di buktikan dengan tetap berkomunikasi yang baik dan memberikan adanya rasa kepercayaan kepada pemilik uang untuk tetap di bayar namun perlu kesabaran karena terbentur dengan kondisi dan keadaan, pesannya.
” Yang pada intinya selaku seorang Babinsa di desa Gampong Jawa ini, jikalau ada masalah sebesar apapun itu saya secara pribadi dan kedinasan siap untuk membantu dalam memberikan solusi untuk jalan keluar permasalahan secara kekeluargaan dan musyawarah”, imbuh tegasnya.
” Sekali lagi diperjelas dengan berharap kepada semua warga Gampong Jawa bahwa selagi setiap masalah itu bisa di pecahkan dan di selesaikan di Desa janganlah kita sampai ke tahap yang lebih merumitkan hingga ke jalur hukum, namun jika emang warga tetap minta ke ranah hukum ya dipersilahkan “, tambahnya.
” Dan jangan sempat ada terdengar bahwa permasalahan apapun itu kami (Babinsa dan Bhabinkamtibmas) selaku ditugaskan sebagai petugas keamanan dan ketertiban gampong kecolongan, dalam arti kata kami tidak ada disampaikan atas adanya permasalahan yang terjadi dengan warga binaan dan hukum kami”, tutupnya.
Andi Muksin Adiwijaya