Makassar, Penangan kasus kematian Dicky Perdana di Polres Pelabuhan Makassar dinyatakan sudah di tangan kejaksaan dan sudah di perpanjang selama 40 hari oleh pihak kejaksaan, Selasa 19/07/2022.
Hal tersebut diungkapkan Ka Urbin Ops reskrim Iptu Tumijan yang mewakili kapolres pelabuhan diruangan saat melakukan wawancara bersama beberapa media online lainnya.
Menurutnya kasus kematian Dicky Perdana sementara dalam penanganan penyidik serta masih dalam tahap pengembangan, semuanya masih berjalan dan untuk tersangkanya penyidik telah menetapkan 6 orang salah satunya ajudan kalapas.
” Sudah 6 orang tersangka, Security, kru dan ajudan kalapas, semuanya di tahan, mereka di kenakan pasal 80 Juncto Pasal 76c tentang perlindungan anak” ungkapnya
Kronologis kejadian kata Iptu Tumijan, berawal saat kalapas kehilangan HP diatas kapal KM Dharma Kencana VII, sehingga di lihat di CCTV dicurigailah korban dan korbanpun diamankan ke ruangan sekurity untuk di interogasi terkait keberadaan HP tersebut namun tak kunjung di temukan.
” Jadi korban pada saat di introgasi nunjuk sana, nunjuk sini tentang keberadaan HP tersebut, korban juga tidak sendiri, disana ada ayahnya, ibunya dan saudara-saudaranya ” terangnya
Ditanya terkait keterlibatan kalapas kendal dalam penganiayaan Dicky Perdana yang menyebapkan kematian, Iptu Tumijan tak mau terburu-buru dalam hal penetapan tersangka baru.
Dirinya pun menjelaskan sudah memeriksa 9 orang saksi dan sudah 6 tersangka yang di tetapkan, terkait kalapas bisa jadi tersangka itu bisa saja tergantung hasil penyelidikan.
” Kita sudah periksa kalapas sebagai saksi dan rencana akan di periksa lagi, kalau tidak hadir kita panggil lagi, kalau tidak hadir lagi, ya terpaksa di jemput ” tutupnya
(Syahril)