RANTAUPRAPAT | Prajurit Kodam I Bukit Barisan dari Unit Intel Kodim 0209/Labuhanbatu,Korem 022/Pantai Timur menabuh genderang memerangi peredaran Narkoba di wilayah teritorial Kab Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Tak tanggung-tanggung selama bulan Ramadhan,Unit Intel Kodim 0209/LB dipimpin Pasintel berhasil meringkus para pengedar narkoba yang sangat meresahkan masyarakat. Kali ini. Rabu tanggal 05 April 2023 kemarin, masih hitungan beberapa hari Tim Intel Kodim 0209/Labuhanbatu melakukan penangkapan terhadap pria inisial KAL di Desa Tanjung Harapan Kecamatan Pangkatan Kab.Labuhanbatu.
Sebelumnya,pada tanggal 29 Maret 2023, Intel Kodim juga melakukan penangkapan terhadap terduga pengedar Narkoba inisial EP dan MRN di Kelurahan Padang Matinggi. Dan hari ini, dilakukan penangkapan oleh Tim Unit Intel wilayah Labura terhadap terduga pengedar Narkoba jenis shabu-shabu inisial Skt (47 thn) alias Tpg tepatnya di Dusun IA Pasar I Desa Damuli Kebun Kecamatan Kualuh Selatan Kab.Labura,Sabtu (08/04/23) sekitar pukul 08.00 wib.
Pasi Intel Kodim 0209/ Labuhanbatu, Guntur Wibowo, S.Sos membenarkan pihaknya kembali menangkap satu orang terduga pengedar Narkoba di Desa Damuli Kebun. ” Benar pak, Tim unit Intel Kodim 0209/LB wilayah Labura telah melakukan penangkapan terhadap terduga pengedar Narkoba jenis shabu-shabu,” sebut Pasi Intel Kodim 0209/Labuhanbatu awak media .
Ditambah Pasi Intel Kodim 0209/Labuhanbatu,untuk barang bukti setelah kita cek, seberat 4,71 gram di bungkus klip plastik bening, dan kita sudah limpahkan ke Sat Narkoba Polres Labuhanbatu.” tambahnya
“Ini semua berkat laporan masyarakat Desa Damuli Kebun, bahwa di Dusun Dusun IA Pasar I tersebut marak peredaran Narkoba, sehingga kita perintahkan Tim dilapangan melakukan penyelidikan.” lanjutnya.
Diketahui, terduga SKT alias TPG merupakan Residivis Narkoba Tahun 2020 dan Keluar dari Lapas sekitar Bulan Nopember 2022.
Barang bukti yang diamankan, 5 Bks klip bening sabu-sabu siap jual seberat ± 4,71 gram, HP Android 5 buah berbagai merk dan Hp biasa 1 buah merk Mito dan 3 buah Hp merk Nokia, 2 buah Dompet, Uang hasil penjualan Rp. 4.195.000, 2 Buah Gunting, 1 Buah Jam Tangan, 2 Buah Pulpen, 4 bungkus Plastik bening putih, 1 Buah Sendok shabu, 1 Buah Baterai timbangan, 1 Buah SIM Card, 2 Buah Kaca Pirex alat isap, 4 Buah Pipet Skop, 10 Buah Pipet aqua, 1 Buah Timbangan mini, 1 bks Rokok sempurna kosong, 1 Buah kaleng Redokson berisi Vitamin C Xionce, 4 Buah Tas, 1 Jarum Suntik
Hasil interogasi singkat Keterangan dari inisial SKT alias TP bahwa Narkoba jenis Sabu-sabu tersebut dibeli dari Sdr. WW di Aek Kanopan.
Redaksi ** VLX – Kodim 0209/LB