Tanah Karo – Mencermati rekaman video yang beredar luas di media sosial dengan tagline “Korban Asusila Oknum Batalyon 125/Si’mbisa. Danyonif 125/Si’mbisa Letkol Inf Ronald Manurung memberikan penjelasan pada (06/03/2023)
Menurut Letkol Inf Ronald Manurung mengatakan : saya selaku Danyonif 125/Smb perlu meluruskan tentang permasalahan sebenarnya sehingga tidak ada salah persepsi publik yang hanya berdasar pada pernyataan salah satu pihak saja.
Berdasarkan hasil pemeriksaan pengusutan terkait kasus Asusila yang melibatkan salah satu Anggota Yonif 125/Smb atas nama Serda Jesaya Tarigan dengan Sdri. Elsa Br. Ginting adalah benar dilakukan secara sadar dan atas dasar suka sama suka sehingga mengakibatkan Sdri. Elsa Br. Ginting hamil. Hal ini diperkuat pengakuan Serda Jesaya Tarigan.
Mengacu pada permasalahan tersebut, kami akan memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku kepada Serda Jesaya Tarigan atas perbuatannya yang bertentangan dengan hukum dan norma-norma Keprajuritan.
Selain menjatuhkan sanksi sesuai aturan yang berlaku kepada Serda Jesaya Tarigan, Kami juga membuka peluang terhadap keinginan Sdri. Elsa Br. Ginting yang menuntut pertanggung jawaban dari Serda Jesaya Tarigan dengan cara menikahi Sdri. Elsa Br. Ginting dan setelah kami jembatani dengan Serda Jesaya Tarigan, terlihat Serda Jesaya Tarigan secara ksatria bertanggung jawab atas konsekuensi yang dilakukannya secara hukum maupun kesanggupannya untuk menikahi Sdri. Elsa Br. Ginting. Hal ini terbukti dari dokumentasi administrasi, foto-foto maupun video permohonan nikah yang diajukan oleh Serda Jesaya Tarigan bersama Sdri. Elsa Br. Ginting.
Namun seiring berjalan waktu, Sdri. Elsa Br. Ginting yang terlihat berusaha menghindar pada proses pengajuan permohonan nikah, dimana Sdri. Elsa Br. Ginting terlihat tidak hadir di beberapa pertemuan sampai dengan saat ini sehingga kami berusaha menghubungi orangtua, keluarga maupun teman-teman dari Sdri. Elsa Br. Ginting tanpa hasil. Kondisi ini tentunya semakin mempersulit kami untuk menyelesaikan proses pengajuan permohonan nikah Serda Jesaya Tarigan dengan Sdri. Elsa Br. Ginting dan tanpa disadari tiba-tiba Sdri. Elsa Br. Ginting mengunggah rekaman video pernyataannya di media yang sangat merugikan nama baik dan reputasi Yonif 125/Smb.
Saya dapat tegaskan sekali lagi disini sebagai kesimpulan dari klarifikasi atas pernyataan Sdri. Elsa Br. Ginting di rekaman video, adalah:
Bahwasanya Serda Jesaya Tarigan adalah pihak yang bertanggung jawab secara hukum dan berusaha memenuhi permintaan Sdri. Elsa Br. Ginting untuk menikahinya, namun Sdri. Elsa Br. Ginting sebaliknya pihak yang berusaha menghindar.
Pernyataan bahwa Serda Jesaya Tarigan memberikan obat sehingga Sdri. Elsa Br. Ginting keguguran adalah tidak benar karena Sdri. Elsa Br. Ginting hingga saat ini tidak terlihat hadir dan tidak dapat menunjukan bukti maupun saksi-saksi.
Serda Jesaya Tarigan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku atas perbuatannya yang melanggar hukum dan norma-norma keprajuritan.
Kami Himbau agar Sdri. Elsa Br. Ginting segera mengklarifikasi pernyataannya yang telah merugikan nama baik kami satuan kami Yonif 125/Smb.
Redaksi – Release Yonif 125